Perihal UU ITE
Di dalam UU ITE pasal 27 dijelaskan
bahwa Dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang berbuatan :
·
Asusila (ayat(1))
·
Perjudian (ayat(2))
·
Pencemaran nama baik (ayat(3))
·
Pemerasan dan/atau pengancaman (ayat(4))
Pasal 28 dijelaskan bahwa dilarang untuk menyebarkan berita bohong kepada
konsumen (ayat(1)) dan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (ayat(2))
Pasal 29 dijelaskan bahwa dilarang mengancam ancaman kekerasan dan
menakut-nakuti
Pasal 30 dijelaskan bahwa dilarang untuk mengakses sistem elktronik milik
orang lain, dengan cara apapun (ayat (1)), mengakses dan mengambil (Ayat (2)),
menerobos (ayat(3))
Pasal 31 dijelaskan bahwa dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan
baik dari sistem elektronik milik orang lain (ayat(1)) ataupun Dari publik ke
privat atau sebaliknya (termasuk mengubah dan tidak mengubah) (ayat(2))
Pasal 32 dijelaskan adanya Larangan perubah informasi elektronik atau
dokumen elektronik. Baik itu pengubahan, pengrusakkan, memindahkan,
menyembunyikan (ayat(1)), memindahkan ke tempat yang tidak berhak (ayat(2)),
dan membuka dokumen atau informasi rahasia (ayat(3))
Pasal 33 dijelaskan bahwa dilarang menganggu sistem elektronik
Pasal 34 dijelaskan larangan menyediakan atau memfasilitasi perangkat keras
atau perangkat lunak untuk memfasilitasi
pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33, sandi lewat komputer, kode akses
atau sejenisnya untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33
Pasal 35 dijelaskan larangan pemalsuan dokumen elektronik dengan cara:
manipulasi, penciptaan, perubaha, penghilangan, perusakan.
Saya setuju dengan adanya UU ITE ini, karena dengan adanya ini masyarakat
jadi lebih terlindungi. Dengan adanya media sosial yang merupakan separuh hidup
masyarakat sekarang, sering sekali terjadi pencemaran nama baik, penyebarang
hoax atau berita bohong, hacker, dan lain sebagainya yang tentunya itu sangat
mengganggu dan merugikan orang lain.
Hanya saja yang terjadi perdebatan saat ini adalah penentuan unsur
kerugian, apakah bentuk kerugian tersebut harus berupa materi atau bentuk
kerugian imateril. Dalam hal ini, seseorang berpendapat bahwa kerugian itu
harus berbentuk nyata, tidak harus material, bisa juga reputasi. Hal ini
didasarkab pada argumentasi bahwa aturan hukum bentuknya kongkret yang
digunakan untuk menjawab permasalahan kongkret. Oleh sebab itu, ketika
menentukan suatu jenis kerugian, maka kerugian tersebut haruslah kongkret,
bukan hanya berdasarkan pada apa yang dirasakan olehnya secara subjektif.
Comments
Post a Comment