Perihal UU ITE

                Di dalam UU ITE pasal 27 dijelaskan bahwa Dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang berbuatan :
·         Asusila (ayat(1))
·         Perjudian (ayat(2))
·         Pencemaran nama baik (ayat(3))
·         Pemerasan dan/atau pengancaman (ayat(4))
Pasal 28 dijelaskan bahwa dilarang untuk menyebarkan berita bohong kepada konsumen (ayat(1)) dan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (ayat(2))
Pasal 29 dijelaskan bahwa dilarang mengancam ancaman kekerasan dan menakut-nakuti
Pasal 30 dijelaskan bahwa dilarang untuk mengakses sistem elktronik milik orang lain, dengan cara apapun (ayat (1)), mengakses dan mengambil (Ayat (2)), menerobos (ayat(3))
Pasal 31 dijelaskan bahwa dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan baik dari sistem elektronik milik orang lain (ayat(1)) ataupun Dari publik ke privat atau sebaliknya (termasuk mengubah dan tidak mengubah) (ayat(2))
Pasal 32 dijelaskan adanya Larangan perubah informasi elektronik atau dokumen elektronik. Baik itu pengubahan, pengrusakkan, memindahkan, menyembunyikan (ayat(1)), memindahkan ke tempat yang tidak berhak (ayat(2)), dan membuka dokumen atau informasi rahasia (ayat(3))
Pasal 33 dijelaskan bahwa dilarang menganggu sistem elektronik
Pasal 34 dijelaskan larangan menyediakan atau memfasilitasi perangkat keras atau perangkat lunak untuk  memfasilitasi pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33, sandi lewat komputer, kode akses atau sejenisnya untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33
Pasal 35 dijelaskan larangan pemalsuan dokumen elektronik dengan cara: manipulasi, penciptaan, perubaha, penghilangan, perusakan.
Saya setuju dengan adanya UU ITE ini, karena dengan adanya ini masyarakat jadi lebih terlindungi. Dengan adanya media sosial yang merupakan separuh hidup masyarakat sekarang, sering sekali terjadi pencemaran nama baik, penyebarang hoax atau berita bohong, hacker, dan lain sebagainya yang tentunya itu sangat mengganggu dan merugikan orang lain.
Hanya saja yang terjadi perdebatan saat ini adalah penentuan unsur kerugian, apakah bentuk kerugian tersebut harus berupa materi atau bentuk kerugian imateril. Dalam hal ini, seseorang berpendapat bahwa kerugian itu harus berbentuk nyata, tidak harus material, bisa juga reputasi. Hal ini didasarkab pada argumentasi bahwa aturan hukum bentuknya kongkret yang digunakan untuk menjawab permasalahan kongkret. Oleh sebab itu, ketika menentukan suatu jenis kerugian, maka kerugian tersebut haruslah kongkret, bukan hanya berdasarkan pada apa yang dirasakan olehnya secara subjektif.

Comments

Popular posts from this blog

Puisi Akhir Tahun

Rindu yang tak pernah ada ujungnya.