Posts

Artikel KKM-FH STAI Al-Falah Cicalengka Bandung

  KETERLIBATAN MAHASISWA KKM-FH STAI AL-FALAH DALAM MENANGGULANGI DAMPAK COVID-19 TERHADAP SANTRI DI PONDOK PESANTREN AL-QUR’AN AL-FALAH 2 MELALUI PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN KITAB KUNING Alfira Briliani Melania 2018.01009 Abstrak Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Falah Cicalengka-Bandung sebagai perguruan tinggi yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa. Bagi mahasiwa kegiatan KKM merupakan pengalaman belajar yang baru yang tidak diperoleh didalam kampus. Dengan selesainya KKM mahasiswa memiliki pengetahuan, kemampuan dan kesadaran baru tentang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terkait dengan pandemi COVID-19, program KKM dilaksanakan dari tempat tinggal masing-masing mahasiswa. Hal yang dikerjakan oleh peserta berhubungan dengan cara melakukan penguatan atas kesadaran dan

Mengenal Hewan Dalam Bahasa Inggris

Haloo teman-teman, kali ini saya apload video tentang mengenal nama-nama hewan dalam bahasa inggris. Semoga kalian sukaaa yaaa😆

Kelebihan dan Kekurangan e-Learning terkait dengan adanya Virus Corona

Assalamu'alaikum .. Bagi yang ingin membaca, silahkan klik link di bawah ini yaaaa😊😊😊😊   Disini yaa Terimakasih... Silahkan untuk kritik dan saran tulis di kolom komentar yaa😊

Tugas Google From

Image
https://forms.gle/CwXnMz44VRX21H1a8

Perihal UU ITE

                Di dalam UU ITE pasal 27 dijelaskan bahwa Dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang berbuatan : ·          Asusila (ayat(1)) ·          Perjudian (ayat(2)) ·          Pencemaran nama baik (ayat(3)) ·          Pemerasan dan/atau pengancaman (ayat(4)) Pasal 28 dijelaskan bahwa dilarang untuk menyebarkan berita bohong kepada konsumen (ayat(1)) dan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (ayat(2)) Pasal 29 dijelaskan bahwa dilarang mengancam ancaman kekerasan dan menakut-nakuti Pasal 30 dijelaskan bahwa dilarang untuk mengakses sistem elktronik milik orang lain, dengan cara apapun (ayat (1)), mengakses dan mengambil (Ayat (2)), menerobos (ayat(3)) Pasal 31 dijelaskan bahwa dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan baik dari sistem elektronik milik orang lain (ayat(1)) ataupun Dari publik ke privat atau sebaliknya (termasuk mengubah dan tidak mengubah) (ayat(2))

Rindu yang tak pernah ada ujungnya.

Image
Sayangku,  Leli Ibrahim 01 Juli 1999-09 Februari 2020. Teruntuk yang tersayang, Yang sudah berpulang. Kepergiangmu bergitu cepat, Kepergianmu membawa duka bagiku, Kepergianmu menjadi cambukan bagiku. Ku kira kita akan tua bersama, Bertukar cerita perihal kehidupan dari masa ke masa, Tertawa, menangis dan bahagia bersama, Namun pada kenyataannya Allah jauh lebih sayang pada dirimu. Teringat 100 hari sebelum kepergianmu,  Ada rasa janggal saat itu, Kau tak seceria biasanya dan kita sempat membahas tentang Kematian dan Alam kubur. Jika aku tau itu adalah pertemuan terakhir kita di dunia, Aku akan mengabadikan moment-moment terakhir kita, Aku akan memelukmu seerat-eratnya, Dan aku akan meminta maaf pula berterimakasih sedalam-dalamnya, Tapi manusia tidak ada yang tahu.. De Leli sayaaang, Sebentar lagi wisuda, tapi kau telah di wisuda terlebih dahulu oleh Allah :") Terimakasih telah mengingatkanku, Mengingatkan bahwasannya